Palu, Harianpos – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melaksanakan rapat koordinasi pencalonan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) tahun 2024.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Selasa, 13 Agustus 2024 bertempat di Aula Kantor KPU Sulteng ini dibuka langsung oleh Ketua KPU, Risvirenol.
Dalam Sambutannya, Risvirenol menyampaikan bahwa tahapan pendaftaran pasangan calon (Paslon) akan di laksanakan selama 3 hari dimulai tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024.
Setelah itu, kata dia, akan dilakukan Verifikasi Administrasi (Vermin) terhadap kelengkapan syarat calon dan syarat pencalonan pada tanggal 29 Agustus – 4 September 2024.
“Pasca pendaftaran itu, bakal pasangan calon juga dapat melakukan pemeriksaan kesehatan pada tanggal 29 Agustus sampai 2 September 2024,” tambah Ketua KPU Sulteng ini.
Untuk diketahui, dalam kegiatan ini dihadiri 7 (tujuh) narasumber. Pembicara pertama yaitu Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Christian Adiputra Oruwo dengan paparan materi tentang tentang alur pendaftaran pasangan calon, persyaratan pencalonan partai politik, dan dokumen pendaftaran serta syarat calon.
Pembicara kedua, koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sulteng, Dewi Tisnawaty, SH., MH yang memaparkan materi tentang mitigasi pelanggaran pada tahapan pencalonan kepala daerah serentak tahun 2024.
Pembicara ketiga, Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, DR. Norwana, SH.MHum paparan materi tentang syarat calon khusus bagi bakal calon Kepala Daerah yang berstatus mantan terpidana dan persyaratan calon yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri.
Pembicara keempat, Ardi Suryanto, SH, MH, selaku Asisten Intelijen di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah, yang memaparkan surat keterangan yang dapat dikeluarkan oleh Kejaksaan berkaitan bakal calon mantan terpidana.
Pembicara kelima yakni Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah, Irpan, A.Md.IP.,S.Sos dengan materi paparan tentang surat keterangan yang diterbitkan oleh Lapas bagi yang telah selesai menjalani masa pidana penjara.
Pembicara keenam yakni Kabid Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Provinsi Sulteng, Munashir, SE, MM, yang memaparkan tentang Legalisir Ijasah. Sedangkan, pembicara ketujuh yaitu Kasubdit 1 Ditintelkam Polda Sulteng, Zulfitri, SH, yang memaparkan terkait penerbitan SKCK dalam rangka Pencalonan Kepala Daerah Serentak.