Jakarta, Harianpos– Mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG Tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh masyarakat yang telah terdata. Pembeli harus mendaftar ke penyalur atau agen LPG dengan menunjukkan KTP dan KK.
Dirjen Migas Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, mengatakan bagi pengguna LPG tabung 3 Kg yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di sub penyalur/agen LPG sebelum melakukan pembelian.
“Mulai 1 Januari 2024, setiap masyarakat pengguna LPG 3 kg yang akan membeli wajib harus terdata di sistem dahulu, bagi masyarakat yang ingin membeli tapi belum terdata, maka ia harus wajib mendaftar terlebih di agen atau sub penyalur,” terangnya melalui keterangan resmi, dikutip dari kumparan.com Senin (01/01/2024).
Menurut Tutuka, langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk mewujudkan transformasi pendistribusian LPG 3 kg tepat sasaran. Tujuannya agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran.
Oleh karena itu, dia mengimbau untuk masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG 3 kg. “Masyarakat juga tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK,” ungkap Tutuka.
Dari data yang tercatat, kurang lebih 28 sampai 30 juta pengguna LPG 3 kg sudah mendaftar dan bertransaksi menggunakan merchant app Pertamina di penyalur atau pangkalan resmi.
Untuk memaksimalkan proses pendataan LPG 3 kg, pemerintah terus mendorong agar para pengguna yang belum terdata untuk segera mendaftar diri, dan tidak perlu khawatir terhadap keamanan data pribadi karena Pertamina akan menjamin sesuai ketentuan UU Perlindungan Data Pribadi.
Adapun sosialisasi program transformasi pendistribusian LPG 3 kg tepat sasaran kepada lembaga penyalur telah selesai dilaksanakan sebanyak lima kali, mulai tanggal 6 Maret hingga 3 Juli 2023 di 411 Kabupaten/Kota yang tersebar di Pulau Sumatera, Jawa, Bali, NTB, Kalimantan dan Sulawesi. *