ETLE Ditlantas Polda Sulteng Launching, Berikut Jenis Pelanggarannya

Palu, Harianpos – Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) yang diwakili pejabat Sekretaris Daerah (Sekdaprov), Rudi Dewanto menghadiri lauching electrinic traffic law enforcement (ETLE) nasional tahap III bertempat di Kantor Ditlantas Polda Sulteng, Kamis, (22/09/2022).

Pada kegiatan ini turut dihadiri Kapolda Irjen Pol Drs. Rudy Sufahriadi, unsur Forkopimda Provinsi serta pejabat terkait lainnya.

Lounching ETLE tesebut dirangkaikan dengan syukuran hari lalu lintas bhayangkara ke-64, mengangkat tema ‘polantas yang presisi pulih dan bangkit bersama menuju Indonesia maju.

Pejabat Sekdaprov, Rudi Dewanto menyerahkan piagam penghargaan kepada Direktorat lalu lintas Polda Sulteng, Kombes Pol. Kingkin Winisuda, SH, SIK atas pelayanan prima dan inovasi kepada masyarakat dibidang keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas di wilayah Sulteng.

Kombes Pol. Kingkin Winisuda, SH, SIK menjelaskan lounching ETLE merupakan rangkaian kegiatan atas syukuran hari lalu lintas bhayangkara ke-64. Sebelumnya Ditlantas Polda Sulteng juga melaksanakan bakti sosial, donor darah serta beberapa kegiatan sosial lainnya.

Menurutnya, ETLE merupakan sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang berbasis teknologi informasi dengan menggunakan perangkat elektronik berupa kamera dan alat yang dapat mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas dan menyajikan data kendaraan bermotor secara otomatis.

“Sebagai langkah awal pihak Ditlantas Polda Sulteng akan menempatkan kamera CCTV ETLE di empat lokasi mencakup jalan Sam Ratulangi (Depan Kantor Gubernur), Jalan Moh Yamin (Simpang 4 Veteran/depan Mc. Donald), jalan Moh. Yamin (Simpang 4 Basuki Rahmat) dan jalan Gajah Mada (Simpang 4 Pos PJR),” jelas Kingkin Winisuda.

Adapun pelanggaran lalu lintas yang terekam CCTV ETLE yakni menerobos lampu merah, melanggar marka jalan/rambu, tidak dilengkapi TNKB yang sah, tidak menggunakan sabuk keselamatan, menggunakan ponsel (HP) saat berkendara, mobil barang untuk angkut orang tanpa alasan, tidak menggunakan helm SNI, tidak menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu, persyaratan taktis dan laik jalan untuk kendaraan roda dua, dan persyaratan teknis untuk kendaraan roda 4 lebih.

Untuk diketahui, hadir pada kesempatan itu Unsur Forkopimda Provinsi Sulteng terdiri dari Kadis Perhubungan Provinsi Sulawesi Tengah, Sisliandy S.Stp, M.Si Kepala Badan Pendapatan Daerah, Drs Rifki Anata Mustaqim, M.Si Kepala Perwakilan Ombudsman RI, H. Sofyan Farid Lembah, SH serta pejabat terkait lainnya.Biro Administrasi Pimpinan.***

Pos terkait