Parimo, Harianpos – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Parigi Moutong mengadakan rapat konsolidasi pembentukan forum alumni Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) angkatan tahun 2020 dan 2022, via zoom, Kamis (21/07/2022).
Rapat ini bertujuan menghimpun kembali semua peserta SKPP di Parigi Moutong untuk membentuk suatu forum sebagai wadah para alumni untuk melaksanakan program kepemiluan menjelang Pemilu 2024.
Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Parigi Moutong, Fatmawati, ST,M.AP mengatakan, pembentukan forum alumni yang diisi para peserta lulusan SKPP tersebut diharapkan bisa menjadi motor penggerak mulai dari merumuskan dan melaksanakan berbagai jenis kegiatan ke masyarakat.
“Misalnya, pelaksanaan rekruitmen Panwaslu kecamatan, ini bisa menjadi tugas SKPP untuk mensosialisasikan ke masyarakat luas tentang pendaftaran ini baik melalui selebaran atau famplet,” jelas Fatmawati saat memimpin rapat.
Forum alumni tersebut dibentuk layaknya lembaga lainnya yang memiliki struktur kepengurusan terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara (KSB) ditambah bidang-bidang yang disesuaikan dengan kebutuhan program kerja. Semuanya dijabat para jebolan SKPP baik angkatan 2020 dan 2021 yang tersebar diberbagai kecamatan.
Ia menambahkan, adanya forum ini menjadi wadah untuk berdikusi mencarikan solusi tentang persoalan kepemiluan, misanya politik uang (Money Politik), zona rawan terjadi pelanggaran, dan peningkatan pengawas partisipatif dari masyarakat.
Dalam melaksanakan program ini, ia pun menyarankan agar forum almuni menjalin kerjasama dengan lembaga atau komunitas independen yang ada di desa, seperti pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) tingkat kecamatan.
Apalagi, kata dia, menjelang Pemilu 2024, kini memasuki tahapan awal yaitu pendaftaran pemilih. Hal ini, perlu menjadi bagian dari program forum alumni untuk memberikan sosialisasi agar dipastikan semua warga yang telah memenuhi syarat memilih sudah masuk di daftar pemilih.
“ Ini yang akan disampaikan ke masyarakat, agar cek namanya di daftar pemilih atau lewat aplikasi pedulu hakmu. Sehingga, bagi yang beum terdaftar diarahkan kepada yang bersangkutan untuk melapor ke pemerintah desanya,” ungkapnya.***