Polres Touna Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan, Pelaku Adalah Pacar Korban

Polres Touna saat menggelar Konferensi Pers di halaman Mapolres, Senin (20/11/2021). Foto : Ist

Touna, Harianpos Pelaku pembunuhan terhadap seorang perempuan yang bernama Hijrah J.Sigo alias Ija (23) yang sebelumnya ditemukan tewas di rumah kontrakannya di desa Sansarino, kecamatan Ampana Kota, kabupaten Tojo Una-Una (Touna)  pada tanggal 7 April 2021 sekitar pukul  17.00  wita silam berhasil diungkap Polisi Resor (Polres) Kabupaten Touna.

Tersangka pelaku merupakan pacar korban bernama  Agil Muhammad Mustofa  alias Agil (22) disebabkan adanya rasa cemburu kepada korban, dikarenakan korban dianggap menjalin komunikasi dengan laki- laki lain.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan hasil pemeriksaan visum RT Repertumu, ditemukan bagian  kepala korban terdapat luka robek dan retak tulang akibat sentuhan benda tajam dan keras. Selain itu, terdapat luka robek pada dahi, bagian mulut dan  tiga gigi korban terlepas akibat bersentuhan dengan benda tumpul. Bahkan, mata, tangan siku dan lutut terdapat luka memar serta retak tulang pada hidung.

Kapolres Touna, AKBP Riski Fara Sandi S.IK mengatakan, penyelidikan yang dilakukan Polisi menyita waktu yang  cukup lama.  Pasalnya, tim Kepolisian harus memeriksa saksi sebanyak 65 orang. Bahkan, terdapat tujuh saksi yang diperiksa secara khusus dilanjut penyitaan beberapa barang bukti.

“Berkat kerja tim dari Polres Tojo Una -Una, INAFIS Polres Poso, dan Tim Jatandras Polda Sulteng, pelaku pembunuhan terungkap. Barang bukti yang di sita diantarnya baju korban, celana Levis pendek warna Hitam, jeket switer warna merah, satu buah KTP identitas pelaku, satu buah gunting stentis, satu unit kendaraan roda dua jenis Yamaha Fino warna putih,” ungkap Kapolres AKBP Riski Fara Sandi S.IK saat menggelar Konferensi Pers di halaman Kantor Polres Touna, Senin(20/12/2021.

Akibat perbuatannya, pelaku di kenakan Pasal 338 KUHP subsider,  Pasal 354 ayat(2) KUHP unsur Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. Pelaku juga dikenakan unsur Pasal 354 ayat 2 KUHP jika perbuatan itu menjadikan kematian ,orangnya  dihukum penjara 10 tahun.

Pos terkait