Polres Sigi Sita 87 Liter Miras Jenis Cap Tikus

Personel gabungan Polres Sigi saat melakukan penyitaan puluhan liter Miras, Rabu (09/03/2022). Foto : Humas Polres Sigi

Sigi, Harianpos – Polres Sigi kembali menyita puluhan liter minuman keras (Miras) jenis cap tikus bertempat di 2 lokasi berbeda yaitu Desa Omu dan Desa Kalawara Kabupaten Sigi, Rabu (09/03/2022).

Dalam kegiatan tersebut di pimpin langsung oleh kasat Narkoba AKP Jani Sagala,S.Sos, KBO Samapta Ipda Yusri bersama personel gabungan Polres Sigi.

Bacaan Lainnya

Kapolres Sigi AKBP Reja A. Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Narkoba AKP Jani Sagala,S.Sos mengatakan, puluhan miras ini diamankan dari 2 lokasi yang berbeda.

Dari lokasi pertama di desa Omu, personel Polres Sigi mengamankan tempat penyulingan miras jenis cap tikus dengan 2 lokasi yang berdekatan tanpa di temukan pemilik tempat penyulingan.

Seusai mengaman tempat penyulingan, Tim kepolisian mengamankan lagi seorang warga Desa Omu yang melintas dan membawa 1 jerigen Miras jenis Saguer serta 1 warga Desa Kalawara berhasil pula diamankan Miras jenis cap tikus.

Kasat Narkoba mengatakan, penindakan terkait peredaran Miras ini merupakan atensi dari Kapolres Sigi guna memberantas peredaran miras di wilayah Kabupaten setempat.

“Sering kali terjadi tindak pidana, baik perkelahian dan penganiayaan diakibatkan atau dipengaruhi oleh minuman keras, karena itu menjadi atensi Kapolres untuk di berantas,” ujarnya.

Dari hasil penyitaan tersebut, personil berhasil mengamankan minuman keras total 87 liter miras Cap tikus dengan rincian 1 Ember besar berisi miras jenis Cap Tikus sekitar 40 Liter, 1 Ember kecil berisi miras jenis Cap Tikus sekitar 15 liter dan 64 bungkus Cap Tikus. Miras jenis Saguer dengan total 35 Liter.

Ia menjelaskan penyitaan Miras di karenakan pemilik tidak bisa memperlihatkan izin jualnya saat dilakukan pemeriksaan oleh anggota Polisi.

“Kepada pemilik Miras hasil sitaan, dibuatkan berita acara wawancara oleh Kepolisian sekaligus memberikan penekanan dan pembinaan untuk tidak lagi menjual minuman keras,” jelasnya.

Sedangkan untuk lokasi penyulingan, kata Kasat,  tim tidak menemukan pemilik penyulingan, namun dalam penggerebekan tersebut berhasil di amankan  di TKP 1 adalah 1 drum tempat penyulingan dan 1 buah jerigen kosong dan untuk TKP 2 adalah 1 drum tempat penyulingan dan 7 buah jerigen kosong 1 unit sepeda motor Honda Blade warna hitam tanpa nomor polisi.

Kasat menghimbau kepada masyarakat agar tidak mengkonsumsi minuman keras atau berpesta minuman keras, apalagi menjualnya. Karena banyak dampak buruk dari miras ini, salah satunya dapat menimbulkan ganguan kriminal.***

Pos terkait