Parimo, Harianpos – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Fraksi NasDem, Ibrahim A. Hafid melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2021 tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (RPPLH) Provinsi Sulteng di hotel Anutapura, Parigi, Senin (06/12/2021).
Pada kegiatan ini diikuti sebanyak 50 peserta yang merupakan perwakilan dari masyarakat, pemerintah Desa/Kelurahan dan para ketua Organisasi Kepemudaan (OKP) di Parigi Moutong. Hadir sebagai narasumber memberikan ulasan tentang Perda tersebut yaitu Dedy Irawan.
Dalam paparannya, Dedy Irawan menjelaskan tentang tujuan pembentukan Perda tentang RPPLH diantaranya adalah mempertahankan dan meningkatkan kualitas Lingkungan Hidup serta melindungi keberlanjutan fungsi Lingkungan Hidup.
Dedy menuturkan, lewat Perda ini juga dapat menjadi pengendali pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) agar dikelola secara bijaksana, terutama pada kawasan hutan, cagar alam/cagar biosfer, taman nasional dan dalam menjamin pemenuhan kebutuhan kehidupan masyarakat generasi sekarang dan yang akan datang.
Apalagi, kata dia, upaya Pemerintah untuk pemerataan pembangunan daerah melalui peningkatan infrastruktur Daerah demi mewujudkan perekonomian Daerah inklusif dan peningkatan kesejahteraan masyarakat harus dipastikan kualitas lingkungan tetap terjaga.
“Perda ini bisa mewujudkan pengelolaan SDA terutama sumberdaya hayati darat dan laut dan lingkungan yang berkelanjutan yang tetap mempertahankan dan/atau meningkatkan ketahanan pangan dan kesiapan dalam menghadapi rencana pemindahan ibukota negara,” tambahnya.
Dedy menjelaskan, bawah dalam Perda hasil inisiatif DPRD Provinsi Sulteng ini juga memberikan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan RPPHL, baik perseorangan, kelompok masyarakat, dan/atau organisasi kemasyarakatan. Peran masyarakat dalam proses pelaksanaan RPPLH berbentuk, pengawasan, pemberian pendapat, saran dan usul, pendampingan tenaga ahli, bantuan teknis, dan penyampaian informasi atau pelaporan.
Sementara, anggota DPRD Provinsi Sulteng, Ibrahim Hafid dalam sambutannya menyampaikan tujuan pelaksanaan sosialisasi Perda tentang RPPHL ini agar memberikan pengetahuan terhadap masyarakat luas tentang tata cara menjaga dan mengelola lingkungan hidup yang baik. Sehingga, pelaksanaan RPPLH ini bisa berjalan optimal melalui kerjasama masyarakat dan Pemerintah Daerah (Pemda).
Menurut anggota DPRD Dapil Parimo ini, bahwa masyarakat memiliki peranan penting baik mengawasi atupun melakkssanakan RPPLH. Hal itu agar tidak terjadi kerusakan lingkungan hidup lebih besar. Dengan begitu, pengelolaan SDA khususnya di Kabupaten Parimo bisa dilaksankan dengan tetap memperhatikan kearifan lokal.
“Ini tinggal dari kita bagaimana sama-sama mengontrol dan menjalankan Perda ini. Kami akan terus mengontrol untuk memastikan Pemda tetap pada posisi menjalankan Perda ini. Lewat agenda ini juga mungkin ada masukan dari para peserta tentang dampak kerusakan lingkungan yang ada di wilayah Parimo yang bisa kita diskusikan,” tutur Ibrahim Hafid.