Parigi, Harianpos – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, akan memanggil sejumlah saksi dalam kasus dugaan kekerasan terhadap siswa sekolah dasar (SD) berusia 11 tahun di Kecamatan Ampibabo. Pemeriksaan saksi dijadwalkan berlangsung pekan depan.
“Saya tetap akan melakukan pemeriksaan saksi pekan depan,” kata Kanit PPA Polres Parimo, AIPDA Mappi, saat dihubungi di Parigi, Jumat, 25 September 2026.
Sebelumnya, polisi telah memeriksa korban dengan didampingi orang tuanya. Korban juga telah menjalani visum di rumah sakit dengan pendampingan staf UPT Perlindungan Perempuan dan Anak DP3AP2KB Kabupaten Parimo.
Terkait langkah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Parimo yang memilih penyelesaian melalui mediasi, Mappi mengatakan perkara kekerasan terhadap anak masih dapat diselesaikan melalui restorative justice (RJ), sepanjang memenuhi ketentuan dan terdapat kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat.
“Kalau misalnya pelapor sepakat untuk diselesaikan secara kekeluargaan, bisa saja, tidak apa-apa,” ujarnya.
Namun, jika mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, kepolisian akan melanjutkan proses hukum.
“Kalau ke depannya tidak ada mediasi atau tidak disepakati, ya tetap saya harus proses lanjut,” tukasnya.
Mappi juga menyebut hingga kini belum menerima permintaan resmi dari Disdikbud Parimo agar kepolisian menjadi mediator dalam proses mediasi.
“Belum ada sampai ke kepolisian,” ujarnya.
Mengenai informasi adanya siswa lain yang diduga mengalami tekanan dari guru yang sama, Mappi mengatakan pihaknya belum menerima laporan resmi terkait hal tersebut.
“Artinya sebelumnya itu kan tidak dilakukan pelaporan secara resmi ke Polres. Jadi kami tidak mengetahui hal demikian,” pungkasnya.
Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/134/IX/2026/Res Parimo/Polda Sulawesi Tengah. Dugaan kekerasan dilakukan oleh seorang guru berinisial S di sekolah tempat korban menempuh pendidikan.
