Parigi, Harianpos – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Torue. Seorang pria berinisial AC (25) diamankan dalam penindakan di Desa Tanalanto, Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 14.30 WITA.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di Desa Tanalanto. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Parigi Moutong melalui serangkaian penyelidikan.
Setelah memperoleh informasi yang dinilai cukup, tim yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba, Aipda Mulyadi Bakri, S.H., bergerak menuju kediaman AC di Desa Tanalanto.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan 20 sachet plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 3,69 gram. Barang tersebut ditemukan di dalam tas berwarna hitam yang berada dalam penguasaan AC.
Selain 20 sachet tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara, yakni satu tas hitam, satu tas warna pink, satu alat hisap atau bong, dua plastik bening kosong ukuran sedang, satu lembar tisu yang digunakan sebagai pembungkus 20 sachet, satu unit telepon genggam warna hitam, satu KTP, serta lima pak plastik bening kosong.
Proses penggeledahan disaksikan aparat desa setempat. Berdasarkan pemeriksaan awal, AC mengakui barang-barang yang ditemukan tersebut berada dalam penguasaannya.Kepada penyidik, AC juga memberikan keterangan awal mengenai asal barang yang diduga narkotika tersebut.
Ia menyebut barang itu diperoleh dari seseorang berinisial AG yang disebut berada di Kota Palu.
Berdasarkan keterangan awal tersebut, barang yang diduga narkotika itu rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Desa Tanalanto, Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong.
Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong, IPTU Nicho Eliezer, S.Tr.K., M.Si., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Parigi Moutong.
“Kami terus melakukan upaya penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika, yang selanjutnya kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan sesuai prosedur,” ujar IPTU Nicho.
Menurutnya, pemberantasan narkotika membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Informasi dari masyarakat, sekecil apa pun, dapat menjadi pintu masuk bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika. Apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika, segera sampaikan informasi kepada pihak kepolisian. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Saat ini, AC bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Parigi Moutong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik masih mendalami keterangan AC, termasuk menelusuri asal-usul barang yang diduga narkotika serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sesuai hasil penyidikan dan penerapan hukum oleh penyidik.
