Palu, Harianpos – Gubernur Sulawesi Tengah H.Rusdy Mastura menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dengan agenda pembahasan/penetapan 1 buah Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah H.Mohammad Arus Abdul Karim di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Jln Prof. Moh. Yamin, Kota Palu, pada Selasa (24/12/2024).
Tampak hadir, unsur pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah serta para pejabat Pimpinan Tinggi Pratama lingkup Pemprov Sulteng.
Gubernur Rusdy Mastura menyampaikan apresiasi kepada unsur pimpinan dan seluruh anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah masa jabatan 2024-2029, yang baru saja menyetujui rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah.
Rancangan peraturan daerah ini, sebut gubernur, merupakan hasil kerja panitia khusus rancangan peraturan daerah DPRD Provinsi Sulawesi Tengah pada masa jabatan 2019-2024 yang lalu, dan pada saat ini rancangan peraturan daerah tersebut barulah memperoleh hasil fasilitasi dari Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen Otonomi Daerah.
Dikatakannya bahwa rancangan peraturan daerah tersebut layak dari sisi substansi dan telah memenuhi syarat formil untuk disetujui dan ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Dengan demikian, maka pemerintah daerah melalui perangkat daerah pengampuh tugas dan fungsinya, telah memiliki aspek legalitas yang kuat dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.
Ia pun berharap peraturan daerah tersebut dapat bermanfaat bagi masyarakat Sulawesi Tengah dalam pencapaian visi pembangunan Sulawesi Tengah tahun 2021-2026: “Gerak Cepat Menuju Sulteng Lebih Sejahtera Dan Lebih Maju”.
Ia juga menekankan pentingnya langkah-langkah strategis dari perangkat daerah terkait, di antaranya:
- Menyusun rancangan peraturan gubernur sebagai pelaksanaan Perda, dengan koordinasi bersama Biro Hukum.
- Melakukan sosialisasi Perda kepada perangkat daerah dan pemangku kepentingan.