Kejati Sulawesi Tengah dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi Melalui Perjanjian Kerja Sama

Palu, Harianpos – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara mengadakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sulawesi Maluku. Acara ini berlangsung di Aula Kaili, lantai 6 Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Kamis (15/8/2024).

Penandatanganan ini dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Dr. Bambang Hariyanto, dan Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku, Minje Wattu. Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Dr. Hartadhi Cristiantho, S.H., M.H., Koordinator pada Kejati Sulteng Banu Laksamana, S.H., LL.M, serta jajaran pejabat dan Jaksa Pengacara Negara dari Bidang Datun Kejati Sulteng.

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya, Dr. Bambang Hariyanto menekankan pentingnya sinergi antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam mendukung pelaksanaan dan optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah Sulawesi Tengah. Beliau menjelaskan bahwa kerjasama ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Lebih lanjut, Dr. Bambang menggarisbawahi peran penting Kejaksaan dalam mendukung Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial. Instruksi tersebut mengamanatkan Kejaksaan Agung untuk mengambil langkah-langkah optimalisasi, termasuk penegakan hukum terhadap badan usaha dan pemerintah daerah yang belum mematuhi program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Sebagai Ketua Forum Kepatuhan Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Bambang Hariyanto mengajak seluruh jajarannya untuk terus meningkatkan kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Beliau berharap melalui sinergi ini, universal coverage perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat tercapai, mencakup pekerja penerima upah, bukan penerima upah, tenaga kerja non-ASN, tenaga kerja jasa konstruksi, hingga pekerja rentan.

Penandatanganan perjanjian ini diharapkan akan membawa manfaat nyata bagi masyarakat pekerja di Sulawesi Tengah. Dengan dukungan dari berbagai pihak, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah optimis bahwa perlindungan jaminan sosial dapat dirasakan oleh seluruh pekerja, dan pada akhirnya, dapat meningkatkan kesejahteraan mereka.

Dr. Bambang menutup sambutannya dengan harapan agar kerjasama yang terjalin mendapat ridho dari Tuhan Yang Maha Kuasa, dan membawa kebaikan bagi seluruh masyarakat Sulawesi Tengah.*

Pos terkait