Parimo, Harianpos – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Parigi Moutong, Ariyana mengatakan tahapan pendaftaran untuk calon kepala daerah Bupati dan wakil Bupati jalur independen akan dibuka 5 Mei sampai 19 Agustus 2024.
Menurutnya, informasi tahapan pendaftaran dan syarat pencalonan telah disosialisasikan ke masyarakat luas. Airyana mengaku sudah mulai menerima pihak yang berkonsultasi mengenai syarat dukungan pasangan independen.
Sejauh ini, kata dia, sudah ada 2 bakal calon Bupati (Bacabup) yang berkomunikasi ke KPU menanyakan seputar syarat pencalonan.
“ Sudah ada 2 orang yang berkonsultasi ke kami terkait pendaftaran,” ungkap ketua KPU, Ariyana.
Menurutnya, bagi pasangan calon (Paslon) yang berniat mendaftarkan diri jalur non Partai tersebut wajib penuhi persyaratan dukungan pemilih yakni 8,5 persen dari jumlah DPT dengan sebaran 50 persen plus 1 dari total jumlah kecamatan di Parigi Moutong.
“Kalau 8,5 persen dari jumlah DPT, berarti jumlah dukungan KTP itu 27.768 jiwa yang sebarannya di 12 kecamatan, kan kita ada 23 kecamatan disni,” beber Ariyana.