Parimo, Harianpos – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Parigi Moutong, Ariyana, angkat bicara terkait hasil Mediasi yang dilakukan Bawaslu Parigi Moutong tentang penyelesaian sengketa proses Pemilu yang diadukan oleh Partai Demokrat (pemohon).
Diketahui, pada Mediasi itu, KPU Parimo luluh dengan bersepakat untuk mengubah surat keputusannya (SK) Nomor 986 Tahun 2024 tentang pemberian sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPRD terpilih dari partai yang tidak menyampaikan LPPDK tepat waktu.
Terkait hal ini, Ariyana masih irit bicara. Ia berdalih bahwa alasan diterimanya permohonan Partai Demokrat (pemohon) pada pertemuan Mediasi setelah pihaknya melakukan konsultasi ke KPU Provinsi Sulteng dengan pertimbangan-pertimbangan sebagimana yang termuat dalam poin Berita Acara Mediasi, sehingga tidak lagi ke tahap proses selanjutnya (Ajudikasi).
“Itu semua sudah termuat dalam berita acara keterangan (Mediasi), takutnya disaat saya memberikan keterangan itu berbeda dengan hasil berita acara dan SK nya karena saat itu saya sedang ikut rekapitulasi Nasional. Jadi pokok-pokoknya itu sudah ada sesuai dengan surat yang dikeluarkan Bawaslu itu (hasil mediasi),” jelas Ariyana ketika dikonfimasi media ini via telepon, Sabtu (16/03/2024).
Isi Pertimbangan Dalam Berita Acara Mediasi
Untuk informasi , Bawaslu Parimo telah melakukan Mediasi pada Jum’at 15 Maret 2024 antara KPU Parimo (termohon) dan Partai Demokrat (pemohon) tentang penyelesaian sengketa proses Pemilu.
Pada Mediasi tersebut telah mencapai kesepakatan yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara bernomor registrasi : 001/PS.REG/72.7208/III/2024.
Dalam isiannya termuat, bahwa Mediasi yang telah dilakukan para pihak telah dicapai kesepakatan dengan hasil kesepakatan para pihak sebagai berikut :
- Pemohon telah beritikad baik untuk menyampaikan LPPDK. Namun, karena kondisi memaksa (Force Majeure) yaitu terkendala jaringan internet pada saat mengunggah LPPDK ke SIKADEKA.
- Pemohon tidak ada niat kesengajaan untuk memperlambat LPPDK.
- Kesepakatan diambil setelah dilakukan konsultasi dan meminta petunjuk kepada KPU Sulteng serta hasil rapat internal KPU Parimo.
- Termohon mengubah Keputusan Nomor 986 Tahun 2024 tanggal 6 Maret 2024 tentang Daftar Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Parigi Moutong tahun 2024 yang tidak menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye dengan menyabut sanksi yang diberikan kepada pemohon berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPRD dari partai Demokrat kabupaten Parigi Moutong.
Masing-masing pihak menerangkan dan menyatakan menyetujui seluruh hasil kesepakatan tersebut.