Hari Kedelapan Dibuka, Belum Ada Parpol di Parimo Daftarkan Calegnya

ParimoHarianpos– Sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan tahapan pembukaan pendaftaran bakal calon DPRD untuk Pemilu 2024, hingga hari kedelapan KPU Parigi Moutong (Parimo) belum menerima berkas pendaftaran para calon dari Partai Politik (Parpol).

Terlihat, sejak hari pertama dimulai masa pendaftaran pada Senin (1/5/2023) hingga Senin (8/5/2023) belum ada berkas bakal caleg yang dimasukan Parpol ke KPU setempat.

Bacaan Lainnya

Hal itu diungkap Ketua KPU Parimo, Dirwan Korompot, kepada redaksi Harianpos saat dihubungi via telepon.

“Belum ada Partai politik yang mengajukan bakal calonnya sampai hari ini,” ungkap Dirwan, Senin (08/05/2023).

Menurut Dirwan, sebanyak tiga Parpol menunda mendaftarkan bakal calon Legislatifnya dari yang sebelumnya telah dijadwalkan bersama pihak KPU Parimo.

Menurutnya, beberapa hari lalu sejumlah Parpol telah menginformasikan terkait jadwal pendaftaran Bacaleg nya, diantaranya yaitu partai Nasdem, Gelora dan PKS. Tetapi, sejumlah Parpol tersebut kembali mengkonfirmasi bahwa menunda waktu pendaftaran tersebut sehari sebelum jadwal seleksi yang telah disepakati.

“Seperti Nasdem yang sebelumnya mengkonfirmasi bakal lakukan pendaftaran Bacalegnya pada Jumat, 05 Mei 2023. Kemudian, Partai Gelora rencananya pada Minggu, 07 Mei 2023, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebelumnya merencanakan pendaftaran Bacalegnya pada Senin, 08 Mei 2023,” ungkapannya.

Menurut Dirwan, alasan para Parpol tersebut belum dapat mengajukan Bacalegnya ke KPU karena masih terdapat calon legislatif yang masih dalam proses memenuhi syarat administrasi pencalonan. Olehnya, ketiga Parpol itu meminta untuk dijadwalkan kembali.

“Masih ada anggotanya yang sementara mengurus kelengkapan berkas, seperti surat keterangan kesehatan, SKCK dan sejumlah dokumen lain yang jadi syarat. Kemudian, untuk Partai Nasdem, meminta agar kembali dijadwalkan pada 10 Mei 2023, begitu juga dengan Partai Gelora. Sedangkan, untuk Partai PKS meminta agar terjadwal kan pada 12 Mei 2023,” terangnya.

Dirwan menuturkan, KPU terus menunggu Parpol yang akan mendaftarkan seluruh anggotanya sebagai calon DPRD sampai dengan batas akhir pendaftaran sesuai tahapan Pemilu 2024.

“Jadi, kami tetap menunggu sampai hari terakhir sesuai tahapan Pemilu 2024 nanti. Yaitu pada 14 Mei 2023, mulai pukul 08:00 sampai 23:59 WITA,” tandasnya. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.