ASN Maju Caleg Diminta Mundur Sebelum Januari 2023

Bupati Parimo, Samsurizal Tombolotutu. Sumber Foto : Prokopim Parimo.

Parimo, HarianposPegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) yang ingin maju calon legislatif (Caleg) pada Pemilu tahun 2024 diminta agar segera mengajukan surat pengundurkan diri sebelum Januari 2023.

Hal ini tertuang dalam surat edaran Bupati bernomor 881/0420/BKPSDM tertanggal 26 Agustus 2022.

Dalam surat yang ditandatangani Samsurizal Tombolotutu itu memuat beberapa poin yang menjelaskan bahwa pendaftaran bakal calon Legislatif hanya dapat dilakukan oleh anggota partai politik, dengan demikian apabila  seorang PNS mencalonkan diri atau dicalonkan maka pemberhentian sebagai PNS harus dilakukan sebelum yang bersangkutan ditetapkan menjadi anggota atau pengurus partai politik.

Permohonan berhenti sebagai PNS diajukan secara tertulis ke Bupati melalui Sekretaris Daerah secara hierarki dan Bupati akan menetapkan keputusan pemberhentian pension setelah mendapatkan pertimbangan teknis kepala BKN atau kepala kantor BKN.

Dalam poin surat ini ditegasi,  PNS yang tidak mengundurkan diri setelah menjadi anggota dan atau pengurus partai politik akan diberhentikan  tidak dengan hormat.

“Bagi saudara/i yang akan mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi anggota legislatif disarankan agar segera mengajukan surat pengunduran diri sebelum januari 2023 mengingat penetapan keputusan pemberhentian dan pemberian pension PNS melalui pertimbangan teknis kepala BKN atau kepala kantor BKN yang dalam prosesnya membutuhkan waktu,” tertulis diakir poin surat tersebut.***

Pos terkait